Sejarah Pembentukan, Pemekaran Pemerintahan Kelurahan Karyamulya.
Berdasarkan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Cirebon No. 230/PM.024.1/WK dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kecamatan Kramatmulya Dan Darma Di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Kuningan, Kecamatan Cimanggung Dan Ujung Jaya Di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Sumedang, Kecamatan Bojong Dan Tegalwaru Di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Purwakarta, Kecamatan Blanakan, Tanjungsiang, Compreng Patokbeusi, Cibogo Dan Cipunegara Di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Subang, Kecamatan Pekalipan Dan Penataan Serta Perubahan Nama Kecamatan Di Kotamadya Daerah Tingkat Ii Cirebon Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, maka syarat-syarat pembentukan suatu kelurahan adalah:
- Wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 4.500 jiwa atau 900 KK, dengan luas paling sedikit 3 km2;
- Wilayah Sumatera dan Sulawesi paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 KK, dengan luas paling sedikit 5 km2; dan
- Wilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 900 jiwa atau 180 KK, dengan luas paling sedikit 7 km2.
Selain itu, harus memiliki memiliki kantor pemerintahan, memiliki jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi yang memadai, dan fasilitas umum yang memadai.
Kelurahan yang tidak lagi memenuhi kondisi di atas dapat dihapuskan atau digabungkan dengan kelurahan yang lain, berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Pearturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rincian Urusan Pemerintahan yang Dilaksanakan Pemerintah Kota Cirebon.
- Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Kelurahan pada Pemerintah Kota Cirebon.
- Peraturan Walikota Cirebon Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Program Kerja dan Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kelurahan Tugas Pokok Kelurahan
Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahaan, pembangunan dan kemasyarakatan serta urusan yang dilimpahkan oleh Walikota sesuai dengan kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas.
Fungsi Kelurahaan
- Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan
- Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat
- Menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum
- Membina lembaga kemasyarakatan
- Membina dan mengendalikan administrasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota dan/atau Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya
Tahun Pembentukan Pemerintahan Kelurahan Karyamulya pada tanggal 14 Agutus tahun 1984 dengan Dasar Hukum Pembentukan Pemerintahan Kelurahan sebagai berikut :
- Permendagri No.31 Tahun 2006 Tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan.
- Peraturan Daerah Kota Cirebon No.11,12,13 Tahun 2004 Tentang pembentukan Sekretariat Daerah, Dinas-dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon.
- Peraturan Daerah Kota Cirebon No.14 Tahun 2004 Tentang pembentukan Lembaga Kecamatan dan Kelurahan pada Pemerintah Kota Cirebon.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1986 Tanggal 21 Agustus 1986 Tentang Pembetukan Kecamatan Pekalipan dan penataan Serta Perubahan nama Kecamatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon dalam wilayah Propinsi Daerah