Layanan

Surat Pengantar Nikah

Bagikan ke
Persyaratan Pelayanan Surat Pengantar Nikah : 1. Surat Pengantar RT/RW. 2. Surat Andon Nikah dari Calon Pengantin Laki-Laki. 3. Fotocopy Kartu Keluarga Calon Pengantin. 4. Fotocopy Akta Kelahiran Calon Pengantin. 5. Fotocopy Ijazah Terakhir Calon Pengantin. 6. Fotocopy Akta Kematian/Akta Cerai (Bagi yang sudah pernah menikah). 7. Materai Rp. 10.000. 8. Foto Calon Pengantin Laki-Laki dan Perempuan.
Hari Jadi Kota Cirebon ke-599